Anda dapat melaporkan segala bentuk insiden melalui media WBS Telkominfra berikut:

1. Situs Web
    https://whistleblower.telkominfra.com atau langsung di https://whistleblower.telkominfra.com/report_now

2. Saluran Telepon
    0812 1309 4383

3. Email
    whistleblower@telkominfra.co.id

4. Surat
    Telkom Landmark Tower Lt. 19, Jl. Gatot Subroto No. 52 , Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710. (Ditujukan kepada VP Internal Audit Telkominfra)

5. Aplikasi Messenger
    0812 1309 4383

Perlindungan bagi Pelapor

Telkominfra menjamin dan memastikan adanya perlindungan kerahasian pelapor, baik karyawan maupun pihak ketiga yang menyampaikan keluhan atau laporan dugaan tindak pelanggaran. Telkominfra senantiasa mengedepankan kerahasiaan dan asas praduga tidak bersalah dalam menindaklanjuti setiap aduan atau laporan yang disampaikan.

PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) memahami bahwa kebijakan dan prosedur penanganan pengaduan/ whistleblowing system (WBS) merupakan salah satu unsur pengendalian internal di Perusahaan yang harus dirancang dan dilaksanakan untuk:
1.    Mencegah, mengidentifikasi, dan mendeteksi kemungkinan tindakan penipuan dan pelanggaran peraturan yang berlaku, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan;
2.    Menyediakan jalur formal bagi karyawan di lingkungan Telkominfra dan pihak ketiga lainnya untuk menyampaikan pengaduan;
3.    Menyediakan kebijakan dan prosedur yang jelas dan konsisten untuk menangani pengaduan.

Oleh karena itu, melalui situs web ini Telkominfra memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk melaporkan segala bentuk penipuan atau pelanggaran di lingkungan kerja baik secara anonim maupun non-anonim.
Jika anda mengetahui kesalahan yang terjadi di Telkominfra, melihat, atau mencurigai sesuatu yang tidak benar, seperti:

1.    Permasalahan akuntansi dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan yang berpotensi mengakibatkan salah saji material dalam laporan keuangan Telkominfra;
2.    Permasalahan audit terutama yang menyangkut independensi Kantor Akuntan Publik; 
3.    Pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan operasi Telkominfra; 
4.    Pelanggaran terhadap peraturan internal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi Telkominfra; 
5.    Kecurangan (fraud) dan/atau penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pejabat dan/atau karyawan di lingkungan Telkominfra; 
6.    Perilaku Dewan Komisaris, Organ Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen dan karyawan Telkominfra yang tidak terpuji seperti namun tidak terbatas pada: tidak jujur, benturan kepentingan (conflict of interest) dan memberi informasi yang menyesatkan kepada publik yang langsung maupun tidak langsung berpotensi mencemarkan reputasi atau mengakibatkan kerugian bagi Telkominfra. 
7.    Korupsi, gratifikasi, dan penyuapan. 

Jangan menutup mata, jangan diam saja. Kami mendorong Anda untuk melaporkannya melalui contact center Web, Saluran Telepon, Email, Surat, dan Aplikasi Messenger WBS Telkominfra. Laporan Anda dapat membantu menjadikan Telkominfra menjadi tempat yang adil, aman dan jujur untuk bekerja.

Telkominfra menawarkan layanan ini kepada karyawan Perusahaan dan publik sebagai saluran pelaporan penipuan atau pelanggaran lainnya.

Telkominfra menangani whistleblowing dengan sangat serius dan akan meninjau semua laporan dan memulai penyelidikan jika memungkinkan. Laporan yang disampaikan bersifat rahasia dan anda tidak diharuskan untuk mengungkapkan identitas anda kecuali jika anda memilih untuk melakukannya. Anda harus memberikan informasi sebanyak mungkin termasuk bukti (evidence) yang memadai untuk memfasilitasi tindakan atau penyelidikan selanjutnya.

Pemeriksa dari Telkominfra akan meninjau dan meringkas informasi yang anda berikan dan menyarankan tindakan tindak lanjut umum serta menyampaikan laporan kepada perwakilan Telkominfra yang ditunjuk untuk memberikan tindak lanjut atau tindakan korektif. Telkominfra kemudian akan memutuskan tindakan apa yang akan diambil.

Jika Anda mempunyai pertanyaan-pertanyaan lain yang berhubungan dengan layanan ini dan bagaimana cara pengoperasiannya, silahkan mengirimkan email ke: whistleblower@telkominfra.co.id .  

Jenis informasi yang perlu Anda berikan saat melaporkan dugaan insiden pelanggaran harus mencakup:
1.    Nama orang yang terlibat
2.    Nama saksi
3.    Tanggal, waktu, dan lokasi kejadian
4.    Rincian bukti apa pun
5.    Uang/ aset/ masalah yang terlibat
6.    Seberapa sering kejadian itu terjadi.

Layanan ini bersifat rahasia dan anda tidak akan diminta untuk mengungkapkan identitas anda kecuali jika anda memilih untuk melakukannya. Anda harus memberikan informasi sebanyak mungkin termasuk bukti (evidence) yang memadai untuk memfasilitasi tindakan atau penyelidikan selanjutnya.

Kategori Pelanggaran

1.    Permasalahan akuntansi dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan yang berpotensi mengakibatkan salah saji material dalam laporan keuangan Telkominfra.

Contohnya:
-    Dengan sengaja mengklasifikasikan biaya tidak sesuai dengan jenis pengeluarannya.
-    Tidak melaporkan selisih kas.
-    Melakukan koreksi tanpa persetujuan yang dari pejabat yang berwenang.

2.    Permasalahan audit terutama yang menyangkut independensi Kantor Akuntan Publik;

Contohnya:
-    Kualitas audit yang dipengaruhi oleh minimnya sikap independensi auditor.
-    Adanya kebutuhan bagi seorang auditor yang menyebabkan para auditor tersebut melakukan tindakan menyimpang dari yang seharusnya.
-    Adanya keberpihakan, mempunyai kepentingan pribadi, dan dipengaruhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam memberikan pendapat (opini).

3.    Pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan operasi Telkominfra.

Contohnya:
-    Dugaan kecurangan oleh satu atau beberapa pihak dalam operasional proyek yang berpotensi mempengaruhi image Telkominfra di publik.

4.    Pelanggaran terhadap peraturan internal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi Telkominfra;

Contohnya:
-    Karyawan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai job desc nya.
-    Perusahaan tidak membayar hak Karyawan sebagaimana tertuang dalam Kontrak.
-    Pelanggaran terhadap kode etik perusahaan.

5.    Kecurangan (fraud) dan/atau penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pejabat dan/atau karyawan di lingkungan Telkominfra;

Contohnya:
-    Melakukan penipuan terhadap nilai Pekerjaan & Bill of Quantity Customer.
-    Memanipulasi laporan dan transaksi keuangan untuk pencapaian performansi Telkominfra.
-    Melakukan penggelapan pajak dengan memalsukan pencapaian laba rugi Telkominfra untuk menghindari pembayaran pajak.
-    Penggelapan uang Perusahaan untuk pembelian aset pribadi.

6.    Perilaku Dewan Komisaris, Organ Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen dan karyawan Telkominfra yang tidak terpuji seperti namun tidak terbatas pada: tidak jujur, benturan kepentingan (conflict of interest) dan memberi informasi yang menyesatkan kepada publik yang langsung maupun tidak langsung berpotensi mencemarkan reputasi atau mengakibatkan kerugian bagi Telkominfra.

Contohnya:
-    Benturan kepentingan (conflict of interest) seperti seorang karyawan atau pasangannya memiliki kepentingan di perusahaan lain.
-    Seorang karyawan memegang posisi di perusahaan yang bukan merupakan perusahaan afiliasi Telkominfra.
-    Seorang karyawan mengetahui bahwa ada anggota keluarga atau teman yang memiliki hubungan bisnis dengan Telkominfra dan tidak mengungkapkannya.

7.    Korupsi, gratifikasi, dan penyuapan.

a.    Korupsi adalah bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu Organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang bukan miliknya atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.

Contohnya:
-    Penggunaan dana operasional untuk keperluan pribadi.

b.    Gratifikasi adalah pemberian yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Contohnya:
-    Menerima pemberian uang dari Mitra untuk kepentingan tertentu.

c.    Penyuapan adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/ minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.

Contohnya:
-    Karyawan memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada Konsultan/ Auditor Eksternal agar memberikan hasil pemeriksaan yang diinginkan.

Silahkan login dengan menggunakan ID Laporan dan kata sandi / password yang telah dikirimkan ke email Anda pada saat Anda melaporkan insiden / kecurigaan

Login Untuk Pengelola

Q: Mengapa saya harus melaporkan pelanggaran?
A: Melaporkan pelanggaran akan membantu Telkominfra untuk terus menjadi tempat kerja yang aman, adil, dan jujur. Pelanggaran akan memberikan dampak negatif terhadap tempat kerja dan reputasi kita. Dengan melaporkan pelanggaran tersebut, anda dapat membantu Perusahaan untuk meminimalkan berbagai pelanggaran di tempat kerja kita.

Q: Bisakah saya tetap anonim?
A: Anda dianjurkan untuk memberikan identitas diri anda, sekurang-kurangnya memberikan alamat/ nomor telepon/ nomor handphone/ email. Namun, anda dapat memilih tetap anonim atau tidak. Terkadang anda mungkin tidak dapat tetap anonim karena identitas anda mungkin terlihat oleh Telkominfra dari informasi yang diberikan kepada kami. 
Identitas pelapor dilindungi karena akan dirahasiakan oleh Telkominfra kecuali pelapor memilih untuk mengungkapkannya. Pelapor juga dapat memilih untuk tetap anonim. Setiap upaya akan dilakukan untuk tidak mengungkapkan identitas sejauh memungkinkan dan diizinkan oleh hukum.

Q: Apa yang terjadi saat saya melakukan panggilan?
A: Anda akan diminta oleh Telkominfra untuk memberikan identitas anda. Laporan anda akan diketahui selain nomor referensi serta identitas anda yang diberikan kepada Telkominfra.

Q: Jenis pelanggaran apa yang harus saya laporkan?
A: Segala kejadian yang diduga melibatkan seluruh insan Telkominfra seperti:

  1. Benturan kepentingan/ conflict of interest
  2. Korupsi, gratifikasi, dan penyuapan
  3. Pelanggaran hukum dan kebijakan/ peraturan baik yang berlaku secara internal maupun eksternal
  4. Penipuan, kecurangan, dan penggelapan. 

Q: Apa yang saya butuhkan untuk menginformasikan Telkominfra?
A: Informasikan kepada Telkominfra sebanyak mungkin jika Anda melaporkan pelanggaran. Misalnya:

  1. Nama orang yang terlibat
  2. Nama-nama saksi
  3. Tanggal, waktu, dan lokasi kejadian
  4. Kronologi kejadian
  5. Rincian bukti (jika ada)
  6. Total kerugian nilai (jika ada)
  7. Frekuensi insiden.

Q: Bagaimana jika saya mencurigai ada sesuatu yang salah, tetapi saya tidak yakin?
A: Sebagian besar kasus yang dilaporkan terungkap melalui tip dari orang-orang yang jujur dan peduli yang tidak sepenuhnya yakin akan faktanya. Tidak apa-apa. Kami tidak mengharapkan Anda untuk mengetahui setiap detail. Melaporkan apa yang anda ketahui sudah cukup.

Q: Apakah saya akan terlibat setelah saya melaporkan insiden?
A: Pelapor dapat membantu memberikan informasi tambahan selama tahap penyelidikan dan jika diperlukan dapat menjadi saksi pada tahap tindakan hukum selanjutnya. Jika Anda memiliki informasi baru atau tambahan atau ingin melakukan perubahan pada laporan Anda, Anda dapat menghubungi kami kapan saja dan menyebutkan nomor referensi yang diberikan pada awal anda mengirimkan laporan. Sebagai informasi, Telkominfra tidak berkewajiban untuk mengungkapkan hasil investigasi kepada Anda.

Q: Berapa lama tim WBS Telkominfra akan diberitahu setelah ada panggilan?
A: Telkominfra akan memproses laporan anda maksimal 2 (dua) hari kerja setelah anda menghubungi. 

Q: Berapa kali saya dapat menghubungi WBS Telkominfra?
A: Anda dapat menghubungi Telkominfra sebanyak yang anda inginkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran korporasi.

Q: Apakah aparat penegak hukum diberitahu tentang laporan yang dibuat Telkominfra?
A: Jika Tim WBS Telkominfra memutuskan bahwa tindakan korektif diperlukan, mereka dapat memberi tahu lembaga penegak hukum yang tepat bila perlu.

Q: Apakah akan ada proses investigasi setelah setiap laporan dibuat?
A: Adanya investigasi tergantung pada beberapa faktor seperti informasi yang diberikan, detail kejadian, dokumentasi, dan kebijakan Telkominfra. Tim WBS Telkominfra akan memutuskan tindakan yang diperlukan saat menerima laporan.

Q: Informasi pribadi apa yang akan dikumpulkan oleh Telkominfra tentang anda atau orang lain?
A: Saat Anda mengirimkan laporan ke Telkominfra, kami akan mengumpulkan informasi tentang penelepon dan siapa saja yang terlibat dalam perilaku yang diberikan oleh penelepon.

Q: Bagaimana Telkominfra menggunakan atau mengungkapkan informasi pribadi?
A: Telkominfra akan mempertimbangkan cara yang paling tepat untuk menggunakan atau mengungkapkan setiap informasi pribadi yang diberikan kepadanya sejauh dapat membantu dalam menangani pengungkapan tersebut.